Zakat merupakan salah satu potensi umat Islam yang belum sepenuhnya dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan bangsa dan negara pada umumnya dan kepentingan umat Islam pada khususnya
Zakat merupakan pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah kemanusiaan, seperti pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial akibat perbedaan dalam kepemilikan kekayaan. Zakat menghapus sumber-sumber kemiskinan dan meratakan kekayaan dalam arti standar hidup setiap individu agar lebih terjamin sehingga mestinya tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang menderita, sementara sebagian yang lain hidup berlimpah dengan kemakmuran dan kemewahan. Salah satu tujuannya adalah mempersempit jurang perbedaan ekonomi didalam masyarakat hingga ke batas yang seminimal mungkin.
Pendayagunaan zakat harus diarahkan sebagai instrumen untuk membangun taraf kehidupan umat, terutama melalui program pendayagunaan untuk kebutuhan dasar, pembiayaan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi yang manfaatnya tidak habis seketika ditangan mustahiq.
Dapat dikatakan bahwa sampai saat ini potensi zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataan rezeki serta sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum dikelola dan didayagunakan secara maksimal dalam ruang lingkup yang lebih luas, padahal jika potensi zakat ini dimenej dengan baik maka akan membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat.
Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejehteraan terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah.
Dalam upaya mengoptimalkan dan mengefektifkan pengelolaan zakat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan ZIS, Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang telah di sempurnakan dengan keputusan Menteri Agama 373 tahun 2003, Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tugas pokok, fungsi serta uraian tugas Badan Amil Zakat dan Surat edaran Bupati Kutai Timur Nomor A.100.460/Sosial/II/2011 tanggal 4 Februari tahun 2011.