Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

LATAR BELAKANG


Zakat merupakan salah satu potensi umat Islam yang belum sepenuhnya dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan bangsa dan negara pada umumnya dan kepentingan umat Islam pada khususnya

Zakat merupakan pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah kemanusiaan, seperti pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial akibat perbedaan dalam kepemilikan kekayaan. Zakat menghapus sumber-sumber kemiskinan dan meratakan kekayaan dalam arti standar hidup setiap individu agar lebih terjamin sehingga mestinya tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang menderita, sementara sebagian yang lain hidup berlimpah dengan kemakmuran dan kemewahan. Salah satu tujuannya adalah mempersempit jurang perbedaan ekonomi didalam masyarakat hingga ke batas yang seminimal mungkin.

Pendayagunaan zakat harus diarahkan sebagai instrumen untuk membangun taraf kehidupan umat, terutama melalui program pendayagunaan untuk kebutuhan dasar, pembiayaan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi yang manfaatnya tidak habis seketika ditangan mustahiq.

Dapat dikatakan bahwa sampai saat ini potensi zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataan rezeki serta sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum dikelola dan didayagunakan secara maksimal dalam ruang lingkup yang lebih luas, padahal jika potensi zakat ini dimenej dengan baik maka akan membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat.

Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejehteraan terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah.

Dalam upaya mengoptimalkan dan mengefektifkan pengelolaan zakat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan ZIS, Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang telah di sempurnakan dengan keputusan Menteri Agama 373 tahun 2003, Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tugas pokok, fungsi serta uraian tugas Badan Amil Zakat dan Surat edaran Bupati Kutai Timur Nomor A.100.460/Sosial/II/2011 tanggal 4 Februari tahun 2011.

DASAR


  1. Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan ZIS
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang telah di sempurnakan dengan keputusan Menteri Agama 373 tahun 2003.
  3. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tugas pokok, fungsi serta uraian tugas Badan Amil Zakat.
  4. Surat edaran Bupati Kutai Timur Nomor A.100.460/Sosial/II/2011 tanggal 4 Februari tahun 2011

LANDASAN SYARI BERDIRINYA BAZNAS

  1. QS At Taubah : 103 Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui.Jumhur ulama menyatakan bahwa yang berhak melakukan pengambilan sebagaimana kata "Ambillah" yang tercantum pada ayat tersebut adalah pemerintah. Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridlai keduanya. Ia berkata : Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian (HR Baihaqi).
  2. QS At Taubah : 60 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
  3. QS. Az - Zariyat ayat 19 : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.
  4. Rasulullah SAW bersabda : Bersihkanlah hartamu dengan zakat, dan obatilah sakit-sakit kalian dengan bershadaqah dan tolaklah olehmu bencana-bencana itu dengan doa.( HR. Khatib dari Ibnu Mas'ud )Baca Selengkapnya... 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Copyright © 2012 Baznas - All Rights Reserved by Baznas Kutim